Dalam rangka menyebarluaskan pentingnya berinternet secara sehat kepada masyarakat, Seksi Media dan Informasi Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Majalengka melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Internet Sehat di MTs Negeri Kertajati atau MTs Negeri 8 Majalengka yang diikuti siswa-siswi kelas IX, Selasa (18/10).
Dalam sambutannya, Kepala MTs Negeri Kertajati Drs. H. Ajam S., M.Pd.I., mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim dari Dishubkominfo yang akan melaksanakan sosialisasi di sekolahnya seraya memohon maaf atas situasi dan kondisi serta keterbatasan yang ada di sekolahnya.
H. Ajam mengharapkan terjadinya perubahan pada sikap, pengetahuan, dan perilaku anak-anak dalam memanfaatkan internet setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Ia meminta kepada siswa-siswi kelas IX agar memanfaatkan kesempatan yang baik tersebut dan bertanya apabila ada yang akan ditanyakan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Media dan Informasi, Ria Restiana, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Dishubkominfo serta Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika yang tidak dapat menghadiri acara sosialisasi internet sehat di MTs Negeri Kertajati, keduanya tidak bisa hadir karena ada agenda dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasi Medinfo juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak sekolah menerima kedatangan Tim dari Dishubkominfo dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya. “Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada anak-anak mengenai pemanfaatan internet yang sehat,” tuturnya.
Selanjutnya pemaparan pemanfaatan internet sehat yang disampaikan Relawan TIK membahas mengenai pemanfaatan internet yang benar. Relawan juga memberikan tip-tips berinternet yang sehat terutama dalam penggunaan media sosial yang lagi marak-maraknya. Selain itu Relawan TIK juga menyampaikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika menggunakan media sosial dan bahayanya serta kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.