MAJALENGKAKAB.GO.ID. Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Tahun 2013-2018, DPRD Kab. Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tahun 2013-2018. Rapat Paripurna dihadiri Bupati Majalengka yang diwakili Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (12/7).
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ dihadiri juga oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Sekretaris dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Majalengka, unsur Forkominda, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, Ketua KPU, , Pimpinan BUMD Kab. Majalengka, para pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta undangan Rapat Paripurna lainnya.
Dalam laporannya Ketua DPRD, Drs. H. Eddy Anas Djunaedi MM., mengatakan bahwa dasar kegiatan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 26 Juni 2018 serta berdasarkan pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Sudah merupakan suatu kewajiban bahwasanya 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir Bupati dan Wakil Bupati Majalengka wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kab. Majalengka, sebagaimana diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2018.
Sementara itu dalam pidato Bupati Majalengka yang diwakili oleh Wakil Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., tentang penyampain LKPJ akhir masa jabatan Bupati Majalengka tahun 2013-2018, kami menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Kab. Majalengka selama periode 2013-2018 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kab. Majalengka No.1 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kab. Majalengka Tahun 2014-2018. Berdasarkan Perda dimaksud telah disepakati bersama bahwa visi Pembangunan Kab. Majalengka periode 2014-2018 adalah “Majalengka Makmur”, sedangkan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran setiap visi dilaksanakan melalui 12 prioritas pembangunan yang kemudian disebut sebagai 12 Target Bersama (Joint Target).
Selanjutnya RPJMD digunakan sebagai pedoman, landasan, dan referensi dalam menetapkan skala prioritas rencana kerja pemerintah daerah tahunan yang kemudian dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berkaitan dengan pengelolaan APBD dari tahun 2013 sampai 2017, realisasi APBD selama Lima Tahun sebagi berikut, 1). Pendapatan ; pendapatan daerah dalam kurun waktu 2013-2017 mencapai Rp 11.603 Triliun atau 97,96% dari target sebesar Rp 11.845 Triliun dengan capaian rata-rata kenaikan pertahun sebesar 10,90%. 2). Belanja Daerah ; realisasi belanja daerah dalam kurun waktu 2013-2017 mencapai Rp 11.399 Triliun atau 91,46% dari target sebesar Rp 12,463 Triliun dengan capaian rata-rata kenaikan setiap tahun sebesar 13,85%. 3) Pembiayaan ; pembiayaan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 631,97 Miliar atau 102,09% dari target sebesar Rp 619,02 Miliar dengan capaian rata-rata kenaikan pertahun sebesar 12,87%. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 777,061 Miliar atau 100,06% dari target sebesar Rp 776,601 Miliar, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 145, 087 Miliar atau 92,07% dari target sebesar Rp 157,579 Miliar.
Sementara itu mengenai kinerja pelaksanaan urusan pemerintah daerah, kami sampaikan pencapaian kinerja tahunan pemerintah daerah terutama dikaitkan dengan hasil capaian 12 prioritas pembangunan dalam RPJMD 2013-2018 diantaranya sebagai berikut; 1). Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat; mempertahankan upaya penurunan AKI-AKB, AKI Tahun 2013 sebesar 137,97 per 100.000 Kelahiran Hidup turun menjadi 84,05 per 100.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2017. AKB Tahun 2013 sebesar 11,36 per 1.000 Kelahiran Hidup turun menjadi 4,30 per 1.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2017. Serta meningkatnya penanganan pasien keluarga miskin yaitu dari 39,13% pada tahun 2013 menjadi 42,12 pada tahun 2017. 2). Peningkatan kualitas Pendidikan; meningkatnya presentase kondisi bangunan baik SD/MI dari 85,23% pada tahun 2013 menjadi 96,04% pada tahun 2017, meningkatnya angka melanjutkan sekolah SD ke SMP dari 92,75% pada tahun 2013 menjadi 95,54% pada tahun 2017. Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV dari 58,18% pada tahun 2013 menjadi 88,32% pada tahun 2017.
Akumulasi kinerja yang dicapai selama lima tahun terakhir ini berdampak pada makin membaiknya capaian indikator pembangunan daerah diantaranya, Indeks Pembanguan Manusia meningkat dari 63,71 poin pada tahun 2013 menjadi 65,75 poin pada tahun 2017, Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 7,35% pada tahun 2013 menjadi 5,02% pada tahun 2017, jumlah penduduk miskin tahun 2013 sebesar 164.900 jiwa turun menjadi 150.260 jiwa pada tahun 2017. Tingkat kemiskinan dari 14,07% pada tahun 2013 menurun menjadi 12,60% pada tahun 2017.
Berbagai upaya yang telah kita lakukan selama lima tahun ini ternyata juga mendapat pengakuan yang ditandai dengan diraihnya berbagai penghargaan atas prestasi yang dicapai. Adapun jumlah yang tercatat selama tahun 2013 sampai dengan saat ini sebanyak 209 penghargaan, dengan rincian 4 penghargaan prestasi tingkat Internasional, 80 penghargaan tingkat Nasional, 114 penghargaan tingkat Provinsi Jawa Barat, dan 11 Penghargaan tingkat regional.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada mereka yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sehingga bisa membawa harum nama baik Kabupaten Majalengka”,tutur Bupati.
Demikian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Periode 2013-2018 yang dapat kami sampaikan. Secara lebih rinci dan lengkap dapat disimak dalam buku laporan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pidato ini.
Usai pidato penyampaian LKPJ-AMJ Periode 2013-2018, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku laporan LKPJ oleh Bupati yang diwakili Wabup kepada Ketua DPRD sebagai pertanda telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPJ 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.