Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID. Dalam rangka Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD, DPRD Kab. Majalengka selenggarakan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2014-2019, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD memberhentikan dengan hormat Tarsono D. Mardiana dari Fraksi PDI-P dan mengangkat Ety Supartini, SP., dari Fraksi PDI-P. Sidang Rapat Paripurna Istimewa PAW dihadiri Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Jum’at (20/4).

Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD dihadiri juga oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Sekretaris dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Majalengka,  unsur Forkominda, Sekda, Kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Panwaslu Kab. Majalengka beserta jajarannya, para pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta peserta Rapat Paripurna Istimewa lainnya.

Dalam laporannya Ketua Plt DPRD, M. Jubaedi mengemukakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171/KEP.304-PEMKSM/2018 Tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kab. Majalengka memutuskan dan mentapkan, pemberhentian dengan hormat Tarsono D. Mardiana, S.Sos dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kab. Majalengka masa jabatan tahun 2014-2019 sejak pengunduran diri yang bersangkutan pertanggal 12 Februari 2018 dan meresmikan pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Kab. Majalengka sisa jabatan tahun 2014-2019 atas nama Ety Supartini, SP.., dari Fraksi PDI-P terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bandung  pada tanggal 23 Maret 2018 .

Sementara itu sambutan Bupati Majalengka, Dr. H. Sutrisno, SE. M.Si., mengatakan bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama mekanisme Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kab/Kota diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terutama Pasal 406 ayat 4 yang meyatakan bahwa Gubernur meresmikan pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten dari Bupati          selanjutnya berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat No.171/KEP.304-PEMKSM/2018 tanggal 23 Maret Tahun 2018 Tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kab. Majalengka pada hari ini telah kita saksikan bersama Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu dari PDI-P sebagai Anggota DPRD Kab. Majalengka masa bakti 2014-2019.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tarsono D. Mardiana, S.Sos., atas kerjasama dan pengabdiannya      yang telah diberikan selama aktif menjadi Anggota DPRD dari PDI-P. Kemudian kepada ibu Ety Supartini, SP., yang secara resmi telah diangkat menjadi Anggota DPRD Kab. Majalengka, kami mengucapkan selamat bertugas untuk mengemban amanat rakyat di jajaran Legislatif Kab. Majalengka, semoga Saudara dapat segera mencurahkan perhatian dan pengabdian terhadap tugas-tugas pemerintahan daerah yang telah menanti untuk bersama-sama demi kemajuan Kab. Majalengka.

Menurut Bupati berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adanya pemerintahan Daerah Provinsi dan Kab/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah, hal ini berarti Lembaga DPRD Kab. Majalengka adalah merupakan Mitra Kerja yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kab. Majalengka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Perbantuan oleh sebab itu maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hal kebijakan legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik dari pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi rakyat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.