Majalengka – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4.1/1333/Dishub/2025/M resmi menetapkan aturan mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan kabupaten. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Majalengka.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembatasan Waktu Operasional
Pemerintah menetapkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk atau melintas pada ruas jalan kabupaten pada waktu berikut:
- Pukul 05.30 – 08.00 WIB
- Pukul 17.00 – 19.30 WIB
Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Jenis Kendaraan yang Terdampak
Pelarangan tersebut berlaku bagi:
- Kendaraan dengan sumbu roda ganda dan/atau lebih
(misalnya dump truck, light truck, kendaraan tangki, dan sejenisnya). - Kendaraan pengangkut pasir, tanah, atau batu tanpa penutup muatan yang sesuai standar pengangkutan.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meskipun demikian, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi karena menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu:
- Kendaraan pengangkut bahan makanan pokok
- Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pengangkut untuk kepentingan rumah sakit
- Kendaraan operasional TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah, serta kendaraan emergency yang dilengkapi dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pengemudi, serta pengguna layanan angkutan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya.