Bupati Majalengka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.489 Eks Honorer pada 26 November 2025

| 0
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 November 2025.

Majalengka, [Senin, 10/11/2025] – Penantian ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Majalengka segera berakhir dengan kabar gembira. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menuntaskan proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) Bupati yang meresmikan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 November 2025.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Eman Suherman setelah membuka kegiatan Asesmen ASN di SMKN 1 Majalengka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menuturkan bahwa proses administrasi telah hampir selesai.

“Dari total 3.492 usulan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelas Ikin Asikin.

Komitmen Pemkab dan Penegasan UU ASN

Pemkab Majalengka berkomitmen penuh untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu, sejalan dengan amanat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Bupati Eman Suherman juga menegaskan bahwa dengan diangkatnya pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, pejabat maupun kepala perangkat daerah diimbau untuk tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.

Menurut Kepala BKPSDM, Ikin Asikin, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.